Kamis, 20 November 2025

Murianews, Ngawi – Polres Ngawi, Jawa Timur (Jatim), berhasil mengungkap komplotan pengedar pupuk palsu dan menangkap empat orang tersangka.

Para pelaku ditangkap saat sedang mengemas barang dagangan mereka di sebuah rumah kontrakan di Desa Rejuno Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang ditangkap adalah Jayadi (36), Ahmad Solihin (27), Jupri (34), dan Rudi Santoso (24), yang semuanya merupakan warga Bojonegoro. Salah satu dari mereka berperan sebagai ketua komplotan.

”Kita amankan empat orang komplotan yang diduga mengemas pupuk palsu jenis Phonska di lokasi rumah yang mereka kontrak untuk kegiatan pengemasan. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/12/2023),” kata Peter mengutip Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas patroli yang melihat adanya kegiatan bongkar muat pupuk di rumah kontrakan yang disewa oleh para pelaku selama 10 hari terakhir.

”Saat diamankan, keempatnya sedang mengemas, ada yang menjahit dan ada juga yang mengganti wadah, kemudian ada yang menyalurkan pada petani,” ungkapnya.

Modus operandi komplotan ini adalah dengan mengganti sak pupuk non-subsidi yang harganya lebih murah menjadi pupuk subsidi, sehingga mereka bisa meraih keuntungan lebih. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 85.000 per sak.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 45 sak pupuk palsu dengan ukuran 50 kg atau total 2,7 ton, 130 sak pupuk non-subsidi merek Padi Kencana ukuran 50 kg dengan total berat 6,5 ton, satu unit mobil pikap, 140 buah sak bekas pupuk non-subsidi, 60 buah sak berlabel Phonska, dan satu unit mesin jahit tangan.

”Dari pengakuan mereka, peredaran pupuk subsidi palsu ini masih berada di kawasan sekitar Bojonegoro dan Ngawi, sekitar 400 sak. Ini baru kali pertama, dan kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut,” tambah Joshua.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 9 ayat 1 huruf c dan d junto dengan Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan dampak peredaran pupuk palsu ini.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler