Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) guna memperketat pemeriksaan terhadap pelancong yang masuk ke Indonesia, terutama dari negara yang mengalami lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Surat edaran nomor HK.02.02/C/4815/2023, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 11 Desember 2023 lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut menekankan peningkatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang berasal dari daerah atau negara dengan lonjakan kasus dan menunjukkan gejala klinis Covid-19 atau Influenza Like Illness (ILI).

Maxi Rein Rondonuwu juga menyarankan agar KKP memastikan tenaga kesehatan di pintu masuk mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun dosis lanjutan (booster) sesuai ketentuan.

”Memastikan seluruh KKP memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 dan memastikan ketersediaan vaksin,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, KKP diminta untuk melakukan identifikasi terhadap status vaksinasi pelancong luar negeri sebelum keberangkatan, serta mengimbau mereka untuk melengkapi dosis vaksinasi sesuai ketentuan.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya intensifikasi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan setempat juga diharapkan tetap dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler