Murianews, Tangerang – Hari Natal, Senin (25/12/2023), tidak hanya menjadi momen perayaan bagi masyarakat umum, namun juga sejumlah narapidana (napi) yang mendapatkan remisi khusus.
Salah satu yang mendapat remisi khusus Natal adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdi Sambo, yang mendapatkan keringanan hukuman selama 1 bulan.
Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, mengonfirmasi bahwa Putri Candrawathi mendapatkan remisi sebesar 1 bulan sesuai dengan persyaratan yang telah dipenuhi.
”Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan,” ujarnya mengutip Detik.com, Selasa (26/12/2023).
Putri Candrawathi saat ini tengah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Yekti menegaskan, remisi khusus Natal yang diberikan kepada Putri Candrawathi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Sudah memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Lapas Kelas IIA Tangerang saat ini memiliki total 271 warga binaan, terdiri dari 204 narapidana dan 67 tahanan. Dari 204 narapidana, 33 di antaranya beragama Nasrani.
Yekti melaporkan bahwa Lapas IIA Tangerang telah mengajukan remisi khusus Natal bagi 23 narapidana beragama Nasrani.
Namun, 10 di antaranya tidak mendapatkan remisi karena beberapa di antaranya masih menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana, dan memiliki status sebagai tahanan.



