Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk menjadi pengawas tempat pemungutan suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024.

Pendaftaran ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, di mana pengawas TPS akan menjadi bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).

Tugas utama pengawas TPS adalah membantu tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa, memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, keberadaan pengawas TPS sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu. Sebab Pengawas TPS akan berhadapan langsung dengan tantangan pengawasan yang dilakukan di lapangan.

”Dengan melakukan pengawasan secara langsung dan berlaku netral, maka pengawasan yang dilakukan saudara di TPS akan menentukan dan mengendalikan pelaksanaan Pemilu,” katanya mengutip laman resmi Bawaslu, Selasa (2/1/2024).

Berikut ini jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan sebagai berikut:

02-06 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas.

07 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan pendaftaran.

07-08 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran selama masa perpanjangan.

10 Januari 2024: Pengumuman kelulusan administrasi.

10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat.

02-17 Januari 2024: Proses wawancara.

18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara.

19-21 Januari 2024: Masa pergantian calon terpilih.

22 Januari 2024: Pelantikan pengawas TPS.

24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.

Bawaslu mengimbau masyarakat yang memiliki kualifikasi dan minat untuk ikut serta dalam pengawasan Pemilu 2024 untuk segera mendaftar selama periode pendaftaran yang ditetapkan.

Dengan melibatkan pengawas TPS, diharapkan proses pemungutan suara dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan akuntabel.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler