Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital mencapai angka sebesar Rp 16,9 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, jumlah pemungut PPN PMSE tetap 163 perusahaan, tidak mengalami penambahan dibandingkan bulan sebelumnya.
”Dalam bulan Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd," ungkap Dwi Astuti mengutip Detik.com, Jumat (5/1/2024).
Selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE diwajibkan memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, mereka juga diharuskan membuat bukti pungut PPN, seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang mencatat pemungutan PPN dan pembayaran yang telah dilakukan.
Dwi Astuti menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.



