Kamis, 20 November 2025

Murianews, Lampung Selatan – Seorang santri berusia 16 tahun, yang diidentifikasi berinisial MF, dilaporkan meninggal dunia diduga dianiaya oleh seniornya saat latihan Pencak Silat.

MF adalah seorang santri kelas 1 di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, yang terletak di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Dia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Ecep Marwan dan Epi Yulita, yang merupakan warga Kecamatan Kalianda.

Selain mengejar pendidikan agama di pesantren, MF juga aktif sebagai atlet pencak silat dan mengikuti ekstrakurikuler pencak silat di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan jika pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

”Total ada 11 saksi yang telah diperiksa, termasuk pelatih pencak silat, sesama santri, dan pihak pondok,” kata Yusriandi mengutip Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Pihaknya mengaku masih mendalami makna dari istilah ”mahar” dalam peristiwa meninggalnya MF. Menurutnya, dugaan sementara menyebutkan bahwa MF mendapat ”mahar” karena tidak hadir dalam latihan. Mahar ini merupakan istilah dalam dunia pencak silat yang diartikan sebagai hukuman.

”Diduga dalam pelatihan kenaikan sabuk itu korban mendapat mahar. Mereka menyebutnya mahar. Kalau dianalogikan seperti hukuman begitu. Itu istilah yang digunakan mereka di pencak silatnya,” sambungnya.

Dia melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/3/2024). Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama dengan 6 orang temannya sedang melakukan latihan persiapan kenaikan sabuk. Namun, penganiayaan justru yang didapatkan oleh korban.

Yusriandi memperkirakan jika penganiayaan yang dilakukan terhadap korban tidak menggunakan benda tajam atau pun benda tumpul, melainkan dengan menggunakan tangan kosong.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan untuk mengetahui kronologi detail dan motif pelaku melakukan penganiayaan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler