Sidang Isbat Jelang Ramadan Penting Dilakukan, Ini Alasan Kemenag
Cholis Anwar
Jumat, 8 Maret 2024 10:56:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah secara rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah sejak dekade 1950-an. Hasil sidang isbat ini diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) dan menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa ini menetapkan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib menjelaskan pentingnya sidang isbat. Hal ini karena Indonesia bukan negara agama dan bukan juga negara sekuler. Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran.
”Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah,” ujar Adib mengutip laman resmi Kemenag, Jumat (8/3/2024).
Sidang isbat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait seperti BMKG, BIG, BRIN, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Planetarium Jakarta.
Adib menegaskan, keputusan dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menag agar mendapatkan kekuatan hukum.
”Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” tegasnya.
Sidang isbat ini juga memperlihatkan nilai-nilai demokrasi yang tampak dengan kehadiran seluruh ormas Islam yang berpartisipasi. Peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah sebagai fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah.
”Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat,” tambah Adib.



