Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Segera Berakhir, Awas Kena Denda
Cholis Anwar
Selasa, 26 Maret 2024 12:21:00
Murianews, Kudus – Bagi Anda yang sudah memiliki Nomor Induk Wajib Pajak atau NPWP, sudah saatnya untuk melaporkan SPT tahunan. Sebab, batas akhir untuk lapor SPT tersebut adalah pada 31 Maret 2024.
Wajib pajak akan dikenakan denda apabila sampai pada 31 Maret 2024 tersebut, ternyata belum lapor SPT tahunan. Terkait denda ini tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1.
Dalam pasal tersebut, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Bagi wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan, denda yang dikenakan mencapai Rp 1.000.000.
Meskipun demikian, ada pengecualian denda bagi beberapa kelompok wajib pajak. Di antaranya adalah wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta wajib pajak yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
Bagi yang akan melaporkan SPT Tahunan, dapat dilakukan secara online melalui e-Form yang disediakan. Langkah-langkahnya telah dijelaskan di laman resmi DJP Online, yang dapat diakses melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Cara lapor SPT Tahunan Online
1. Bukalah laman DJP Online di alamat website https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukkanlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik ”Login”
3. Pilihlah menu “Lapor” dan klik menu ”e-Form PDF”
4. Pastikan komputer telah terinstal ”Viewer”
5. Apabila belum terinstal, cobalah unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Selanjutnya, tata cara dan petunjuk instalasi dapat dibaca dalam petunjuk kedua (2).
6. Pilih menu ”Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang diajukan
7. Klik menu ”E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770”
8. Setelah di klik, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token
9. Lalu pilih menu ”Kirim Permintaan” dan sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik yang sedang dipakai
10. Kemudian bukalah dokumen formulir yang berhasil diunduh
11. Pilih menu ”Pembukuan” apabila akan membuat laporan keuangan, pilih menu ”Pencatatan” apabila tidak membuat laporan keuangan
12. Pada Lampiran IV bagian A, isilah dengan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun
13. Pada bagian B, isilah daftar utang pada akhir tahun
14. Pada bagian C, isilah susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak
15. Pada Lampiran III, isilah data penghasilan.
16. Pada Lampiran II, isilah nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
17. Pada Lampiran I, lengkapilah formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan saja.
18. Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di bagian ini, wajib pajak tidak perlu mengisi data karena pada lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
19. Kemudian, isilah tanggal pembuatan SPT dan klik ”Submit”.
20. Unggah lampiran yang diperlukan, lalu isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik menu ”Submit” untuk menyelesaikan pengisian SPT Tahunan.



