Pemilu 2024
MK Imbau Bansos Tidak Diberikan Jelang Pemilu atau Pilkada
Cholis Anwar
Senin, 22 April 2024 12:13:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan dalam sidang Sengekta Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilres 2024, terutama soal bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan oleh pemerintah, terutama Presiden Jokowi pada saat Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan perkara sengketa PHPU Pilpres 2024 mengatakan, supaya di masa mendatang momen pemberian Bansos mesti diatur secara rinci, supaya tidak berdekatan dengan perhelatan politik sehingga tak dianggap memberi keuntungan buat pihak tertentu.
”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran,” kata Ridwan dalam siaran langsung di laman Youtube MK, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, Ridwan mengatakan, bansos dan tindakan sosial lain yang dilakukan oleh negara tidak boleh diklaim sebagai pemberian dari perseorangan, termasuk Presiden.
”Bansos dan bantuan presiden lain yang bersumber dari dana operasional Presiden merupakan bagian dari APBN, dan secara eksplisit merupakan kekayaan milik masyarakat Indonesia, bukan milik individu termasuk Presiden,” katanya.
Hakim Konstitusi menambahkan, jabatan Presiden adalah wadah publik dengan tanggung jawab mengelola keuangan negara, sehingga setiap tindakan dalam kapasitas tersebut tidak bisa dianggap memiliki kepentingan pribadi.
Ridwan juga mengimbau agar di masa mendatang, pemberian Bansos diatur lebih rinci untuk menghindari penyalahgunaan dalam konteks politik, khususnya menjelang pemilihan umum.
”Kita perlu menjaga agar Bansos tidak digunakan sebagai alat politik yang dapat menguntungkan pihak tertentu di masa pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah,” ujar Ridwan.
Menurut kesaksian dari empat menteri yang hadir dalam persidangan, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, tidak terdapat bukti bahwa Bansos diberikan untuk kepentingan elektoral.
Ridwan menyatakan bahwa tindakan Presiden Joko Widodo dan para menteri tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, karena tidak ditemukannya bukti yang menghubungkan pemberian Bansos dengan dukungan elektoral.



