Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika masyarakat yang berangkat haji tanpa mematuhi prosedur yang berlaku, maka ibadahnya tersebut dianggap tidak sah.

Menurutnya, majelis ulama Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa tersebut, sehingga penting untuk dipedomani semua umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

”Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah,” kata Menag dikutip dari Antara, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, fatwa tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi mereka yang menyalahgunakan visa di luar ketentuan yang berlaku. Terlebih saat ini sudah ada visa khusus haji.

Menag mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah haji yang diberlakukan hanya dua visa, yakni visa haji dan mujammalah. Sementara visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Karena itu, Gus Men pun mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran haji mandiri di berbagai platform media sosial. Terlebih apabila ada tawaran berhaji tanpa anrean.

”Disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah, dengan jelas peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana,” katanya.

Terkait hal ini, Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah pun mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi Jemaah yang berhaji tanpa prosedur yang sudah disepakati oleh kedua negara tersebut.  

”Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi,” kata Tawfiq.

Menurut dia, fatwa larangan berhaji secara non prosedural dikeluarkan Majelis Ulama Arab Saudi. Jamaah yang non prosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.

”Kami melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural, semua itu adalah tidak benar.” Imbuhnya.

Komentar

Terpopuler