Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menegaskan, mulai Oktober 2024 semua hewan potong harus memiliki sertifikasi halal.

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Zulhas, sertifikasi halal menjadi krusial dalam memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat. Langkah ini diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

”Sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya,” ujarnya dikutip dari Antara.

Zulhas menekankan pentingnya proses pemotongan yang halal, sehat, dan bersih.

”Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zulhas juga mengatakan jika kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.

”Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini bisa bergabung dengan industri besar. Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” paparnya.

Selain itu, Zulhas menyatakan bahwa wajib sertifikasi halal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.

Peraturan mengenai wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Produk yang wajib bersertifikasi halal meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Komentar

Terpopuler