Kamis, 20 November 2025

”Sesampainya di hotel, Yeyen mem-booking empat kamar. Tiga kamar digunakan untuk melayani tamu, sedangkan satu kamar dibuat untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi MiChat,” jelas Hendro.

Empat PSK anak tersebut dipaksa bekerja keras setiap harinya, melayani hingga 10 hingga 20 tamu per hari. Ironisnya, hasil uang transaksi tersebut tidak pernah diberikan kepada para korban atau PSK anak. Seluruh uang hasil transaksi dikuasai oleh muncikari, Yeyen.

”Alasannya para korban berutang kepada tersangka (Yeyen) untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari,” ungkap Hendro.

Saat ini, Yeyen dan keenam joki lainnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Anak di Bawah Umur).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler