”Sesampainya di hotel, Yeyen mem-booking empat kamar. Tiga kamar digunakan untuk melayani tamu, sedangkan satu kamar dibuat untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi MiChat,” jelas Hendro.
Empat PSK anak tersebut dipaksa bekerja keras setiap harinya, melayani hingga 10 hingga 20 tamu per hari. Ironisnya, hasil uang transaksi tersebut tidak pernah diberikan kepada para korban atau PSK anak. Seluruh uang hasil transaksi dikuasai oleh muncikari, Yeyen.
”Alasannya para korban berutang kepada tersangka (Yeyen) untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari,” ungkap Hendro.
Saat ini, Yeyen dan keenam joki lainnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Anak di Bawah Umur).
Murianews, Surabaya – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi MiChat di Surabaya.
Bisnis esek-esek ini dikendalikan oleh seorang muncikari yang mengoperasikan jaringan joki di bawah kendalinya. Lebih mengkhawatirkan lagi, para pekerja seks komersial (PSK) yang dilibatkan dalam bisnis ini masih berstatus anak-anak.
Pelaku utama bisnis haram ini adalah YK alias Yeyen (24), seorang perempuan asal Sumatera Selatan yang berperan sebagai muncikari.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yeyen, enam lainnya adalah joki MiChat, yaitu RS, AM, SS, RI, AS, dan EM yang juga masih di bawah umur.
Polisi turut mengamankan empat PSK yang masih di bawah umur. Para PSK ini ditawarkan oleh para joki kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Ketujuh pelaku dan empat korban ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Tower A dan B sebuah apartemen di Jalan Merr, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, pada Senin (13/5/2024) mengungkapkan,
”Terlapor mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, dengan cara mem-booking dua unit di apartemen tersebut,” jelas Hendro Kusumo dikutip dari Detik.com, Selasa (14/5/2024).
Hendro menjelaskan, apartemen tersebut digunakan sebagai basecamp oleh Yeyen dan keempat PSK anak. Untuk lokasi transaksi, para PSK anak dibawa oleh Yeyen ke sebuah hotel di kawasan Sukolilo, di mana Yeyen mem-booking empat kamar.
Tiga kamar digunakan untuk melayani tamu, sementara satu kamar digunakan oleh para joki untuk mencari tamu melalui aplikasi MiChat.
”Sesampainya di hotel, Yeyen mem-booking empat kamar. Tiga kamar digunakan untuk melayani tamu, sedangkan satu kamar dibuat untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi MiChat,” jelas Hendro.
Empat PSK anak tersebut dipaksa bekerja keras setiap harinya, melayani hingga 10 hingga 20 tamu per hari. Ironisnya, hasil uang transaksi tersebut tidak pernah diberikan kepada para korban atau PSK anak. Seluruh uang hasil transaksi dikuasai oleh muncikari, Yeyen.
”Alasannya para korban berutang kepada tersangka (Yeyen) untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari,” ungkap Hendro.
Saat ini, Yeyen dan keenam joki lainnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Anak di Bawah Umur).