Sabtu, 19 April 2025

Murianews, Jakarta – Polisi telah menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda berdasarkan temuan barang bukti saat penangkapan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Yogi dikenakan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang yang sama.

”Pasal yang berbeda ini dipilih karena saat penangkapan, hanya ditemukan barang bukti narkoba dari tangan Yogi,” ujar Kombes Syahduddi dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (18/5/2024).

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 12,34 gram, terdiri dari daun ganja kering seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.

Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan, Epy akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa Epy mengalami kondisi depresi.

”Epy tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena saat ini sedang menjalani perawatan di RSKO. Ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” tambahnya.

Penangkapan kedua aktor ini dilakukan di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5/2024). Hasil tes urine menyatakan keduanya positif mengonsumsi ganja.

Komentar

Terpopuler