
Murianews, Jakarta – Musisi kenamaan Ahmad Dhani, dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Wali Kota surabaya dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Pihaknya mengatakan jika surat rekomendasi partai untuk mengusung Ahmad Dhani sebagai calon Wali Kota Surabaya sudah disiapkan.
”Untuk Pilkada Surabaya, Partai Gerindra sedang mempersiapkan Ahmad Dhani untuk maju sebagai wali kota,” jelas Sufmi dikutip dari Suara.com, Senin (21/5/2024).
Sebelum dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Surabaya, Ahmad Dhani diketahui sudah lolos sebagai anggota DPR RI dapil jama Timur I. Suara yang diperoleh Ahmad Dani dari Partai Gerindra pun mencapai 134.227 suara.
Namun, perlu diperhatikan bahwa statusnya sebagai calon anggota legislatif menimbulkan pertanyaan apakah ia harus mundur untuk dapat maju sebagai calon wali kota.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menegaskan bahwa calon wali kota harus menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR atau lembaga legislatif lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, bahwa calon terpilih yang ingin menjadi peserta Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri.
”Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” tutur Hasyim.
Selain Ahmad Dhani, ada juga nama-nama lain yang menjadi perwakilan Partai Gerindra dan disebut siap maju untuk Pilkada di Surabaya, yakni Kharisma Febriansyah, Hadi Dediansyah, hingga caleg DPRD Jatim dengan suara terbesar di Surabaya Cahyo Harjo.