Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur potongan tambahan pada gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Pada Pasal 5 dari PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah, serta memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

”Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Pemerintah memberikan waktu hingga 2027 bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.

Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan dibayarkan oleh mereka sendiri.

Besaran simpanan peserta diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, yang menetapkan simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Bagi pekerja mandiri, mereka harus menanggung seluruh simpanan tersebut.

Dasar perhitungan simpanan dilakukan berdasarkan gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan bagi peserta pekerja, sementara penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya menjadi dasar bagi pekerja mandiri. Ketentuan ini diatur oleh menteri yang berwenang sesuai dengan jenis pekerjaannya.

Pasal 20 PP Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Ketentuan yang sama berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer, dengan pembayaran dilakukan setiap tanggal 10. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler