Murianews, Jakarta – Habib Rizieq Shihab berpotensi akan mendapatkan status bebas murni atau menyelesaikan masa pembebasan bersyarat pada hari ini, Senin (10/6/2024). Pihaknya pun telah mengurus berkas bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.
”Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir pada tanggal 10 Juni 2024,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari Detik.com.
Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024.
”Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Aziz menyatakan pembebasan Habib Rizieq itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
”Klien kami IBHRS esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,”kata pengacara dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar.



