Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika penggunaan Kratom di dalam negeri tidak bisa sebarangan. Kalau pun dibuat sebagai obat, penggunannya pun harus dibatasi.
Meskipun secara tradisional, Kratom sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Kalimantan Barat, tetapi ke depan akan ada aturan pembatasan.
”Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur,” jelas Airlangga usai mengikuti rapat terbatas membahas legalisasi tanaman kratom, di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).
Untuk menjelaskan batasan itu, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan andil dalam membuat regulasinya. Kementerian tersebut akan dibantu oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara untuk ekspor Kratom, Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan membuat regulasinya.
”Jadi ,ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya,” jelasnya.
Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, saat ini pemerintah sedang fokus untuk meneliti kratom itu sendiri. Sebab, selain disebut mempunyai kandungan narkotika, kratom ini juga banyak diincar oleh pemangku kepentingan.
”Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika), tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.



