Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Presiden. korupsi negara mengalami kerugian hingga Rp 125 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kasus tersebut ditemukan saat penyidik memilah barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020. Kasus ini menyeret Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka penerima suap.

”Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

Barang bukti terkait perkara Bansos yang berbeda dengan perkara suap Juliari kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan. KPK lalu mengusut dugaan tindak pidana dalam pengadaan Bansos Presiden tersebut.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, seorang pengusaha bernama Ivo Wongkaren ditetapkan sebagai tersangka.

Ivo juga terlibat dalam kasus distribusi Bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

”Terakhir itu kan yang distribusi (Bansos PKH), sekarang (kasus ini) yang pengadaannya,” tambah Tessa.

KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 125 miliar akibat korupsi ini, meskipun angka tersebut masih dalam penghitungan sementara. Proses perhitungan kerugian negara (PKN) masih berlanjut hingga saat ini.

Modus yang dilakukan Ivo adalah dengan mengurangi kualitas bantuan yang diberikan.

”Modusnya sama sebenarnya dengan yang OTT itu,” ujar Tessa.

Komentar