Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan dalam transaksi keuangan terkait judi online, dengan nilai mencapai Rp 101 triliun hingga kuartal pertama tahun 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6/2024).

”Kami menemukan transaksi sebesar Rp 101 triliun lebih,” ujar Ivan.

Selain itu, Ivan juga memaparkan jika pihaknya telah memantau transaksi judi online sejak tahun 2017, dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,1 triliun pada tahun tersebut dan Rp 3,9 triliun pada tahun 2018. Nilai tersebut terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya.

Hingga kini, PPATK telah menganalisis setidaknya 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online.

”Jumlah transaksi yang sudah kami analisis sudah mencapai 400 juta transaksi. Di tahun ini saja, sampai kuartal I kami sudah lebih dari 60 juta transaksi,” imbuhnya.

Peningkatan transaksi keuangan terkait judi online ini menyoroti semakin maraknya aktivitas ilegal tersebut di Indonesia. Ivan menegaskan perlunya langkah tegas dari semua pihak untuk menangani dan memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

”Kami mengajak seluruh instansi terkait untuk berkoordinasi dan mengambil tindakan yang diperlukan agar praktik judi online ini dapat dihentikan,” tegas Ivan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler