Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus TPPO
Cholis Anwar
Selasa, 9 Juli 2024 06:32:00
Murianews, Langkat – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Andriansyah dalam sidang yang digelar di PN Stabat pada hari Senin (8/7/2024) kemarin.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, dikutip dari Antara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin.
”Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tegas Hakim Andriansyah dalam putusannya.
Kasus yang menyeret nama Terbit Rencana Perangin Angin bermula dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada 19 Januari 2022.
Kerangkeng ini disebut digunakan untuk ”memenjarakan” pekerja kebun kelapa sawit miliknya. Namun, Terbit Rencana Perangin Angin mengklaim bahwa kerangkeng berukuran 6 x 6 meter yang terbagi menjadi dua kamar tersebut adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyatakan, kerangkeng manusia tersebut tidak memiliki izin, sementara Badan Narkotika Nasional menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.



