Bakal Ada Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus
Cholis Anwar
Rabu, 10 Juli 2024 10:02:00
Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan jika pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak menerima.
”Pemberian subsidi yang tidak tepat. Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi,” ungkap Luhut melalui akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Rabu (10/7/2024).
Luhut meyakini dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024. Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, dia juga mengungkapkan jika pemerintah sedang berencana untuk mendorong penggunaan alternatif bensin melalui bioetanol.
”Bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara, tapi juga memiliki tingkat sulfur yang rendah,” tambah Luhut.
Menurut Luhut, penggunaan bioetanol dapat membantu mengurangi jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang pada akhirnya dapat menghemat anggaran BPJS untuk penyakit tersebut hingga mencapai Rp 38 triliun.
Luhut juga mengingatkan bahwa defisit APBN 2024 diproyeksikan akan melebihi target yang telah ditetapkan. Defisit APBN menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa defisit APBN pada semester I-2024 mencapai Rp 77,3 triliun atau 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan keseimbangan primer masih mencatatkan surplus sebesar Rp 162,7 triliun.
Pendapatan negara pada semester I-2024 tercatat sebesar Rp 1.320,7 triliun, mengalami kontraksi sebesar 6,2 persen (year-on-year), dengan penerimaan perpajakan yang turun 7 persen menjadi Rp1.028 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.



