Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Layang-Layang untuk menertibkan dan mengantisipasi adanya kecelakaan helikopter karena terlilit tali layang-layang.
Satgas ini akan bertugas untuk mengawasi dan memastikan tidak ada aktivitas bermain layang-layang di kawasan yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan hal tersebut dalam rapat di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (23/7/2024).
”Sesuai arahan pimpinan, kami akan membentuk satgas dari pihak yang sudah hadir agar komunikasi bisa lebih cepat dan efektif. Diharapkan ini bisa menekan kejadian serupa,” kata Dharmadi dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Dharmadi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak serta sosialisasi aturan memainkan layang-layang sesuai dengan ketentuan yang ada.
”Dinas PMA kami minta menindaklanjuti sesuai kesepakatan, komunikasi tentang layang-layang juga perlu dilibatkan. Kami bersyukur desa adat turut hadir, peran desa adat penting karena bisa diturunkan melalui pararem di banjar desa adat,” ujarnya.
Pengawasan rutin juga akan melibatkan pihak bandara dan PLN untuk memastikan tidak ada aktivitas layang-layang yang mengganggu operasional penerbangan.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono mengungkapkan, ada aturan yang melarang aktivitas mengganggu, termasuk bermain layang-layang di kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
”Dalam Perda (Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000) disebutkan 0-9 kilometer dari area KKOP tidak boleh ada aktivitas mengganggu termasuk bermain layang-layang,” kata Budi Hartono.
Arena lokasi jatuhnya helikopter masih dalam daerah KKOP, area yang sangat vital bagi operasi take off dan landing pesawat.
Untuk diketahui, sebuah helikopter wisata Bell-505 PK WSP jatuh di Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). Helikopter tersebut jatuh usai lepas landas dari helipad objek wisata Garuda Wisnu Kencana. Beruntung, lima orang termasuk kru dan pilot selamat dalam peristiwa itu.



