Kamis, 20 November 2025

Murianews, Surabaya – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang warga Pasuruan yang terlibat dalam perakitan dan penjualan bom bondet atau bom ikan. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai FR, ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.

”Tersangka FR ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni perakit bom bondet atau bom ikan yang dijual kembali,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikutip dari Antara, Senin (29/7/2024).

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan, pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 kg dan kabel gulung untuk digunakan sebagai sumbu peledak dari seorang berinisial SS di wilayah Kota Pasuruan.

”Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp1,5 juta per unit bom ikan,” ujar Arman.

Kasus ini terungkap pada tanggal 7 Juli 2024 pukul 20.00 WIB ketika Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat mengenai pengiriman bahan peledak TNT untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan. Pada pukul 08.30 WIB, tim menghentikan seseorang berinisial IS di depan Indomaret Kota Pasuruan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan IS, berupa tas belanja warna hijau, ditemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kg dan sumbu peledak berupa kabel roll sepanjang 30 meter.

”Hasil pengecekan tersebut telah ditemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kg dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter,” kata Dirmanto.

Dalam interogasi, IS mengaku bahwa dirinya diperintah oleh tersangka FR untuk mengambil barang di depan Indomaret Kota Pasuruan dari seorang perempuan yang mengantar barang tersebut menggunakan mobil berwarna putih.

”Selanjutnya saudari IS menelepon tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya dan sekitar pukul 10.00 WIB tersangka FR datang ke lokasi,” tambahnya.

IS mengakui bahwa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut adalah miliknya yang dipesan dari saudari SS warga Probolinggo.

Pelaku kemudian dibawa ke Surabaya dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka FR di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Di sana, ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana.

”Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Dirmanto.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler