Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba tidak dapat diakses pada Kamis (22/8/2024), di tengah polemik terkait manuver DPR yang merevisi Undang-Undang atau RUU Pilkada setelah terbitnya putusan MK.

Berdasarkan pantauan Murianews.com, pada pukul 11.46 WIB, situs tersebut bertuliskan ”Mohon Maaf laman MK sedang dalam perbaikan”.

Gangguan pada situs MK ini terjadi di saat lembaga tersebut mendapat sorotan tajam dari publik, terutama terkait manuver DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK mengenai syarat partai dan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Badan Legislasi (Baleg) DPR merespons putusan MK dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, DPR juga mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.

Manuver DPR ini memicu kemarahan masyarakat sipil, yang kemudian menggelar aksi unjuk rasa dengan tema ”Darurat Indonesia” di depan Gedung DPR RI pada hari ini.

Aksi ini bertepatan dengan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada, namun akhirnya diputuskan untuk ditunda.

Selain aksi unjuk rasa, protes terhadap manuver DPR juga menggema di media sosial dengan tagar #KawalPutusanMK, yang mulai trending sejak Baleg DPR menggelar rapat terkait RUU Pilkada.

Warganet juga aktif mengunggah screenshot yang menunjukkan siaran peringatan darurat saat Baleg  DPR diduga sedang mencoba mengakali aturan Pilkada.

Komentar

Terpopuler