Rabu, 19 November 2025

Murianews, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mencatat ada lima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal. Hal ini diketahui setelah KPU resmi menutup proses pendaftaran calon kepala daerah pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.

Kelima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Kondisi ini memicu KPU setempat untuk memberikan tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari.

Anggota KPU Jatim, Choirul Umam menjelaskan, calon tunggal di lima daerah tersebut membuat KPU memberikan kesempatan tambahan bagi pendaftar lainnya.

”Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” ujar Umam dikutip dari Antara, Jumat (30/8/2024).

Terkait dengan kepastian mengenai perpanjangan masa pendaftaran, Umam menyatakan keputusan tersebut diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota yang lebih mengetahui kondisi di lapangan.

Ia mencontohkan Kota Surabaya, di mana sebanyak 18 partai politik telah mengusung pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji. Dengan dukungan yang begitu besar, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, kecuali calon independen atau perseorangan.

Perpanjangan masa pendaftaran memiliki ketentuan tertentu, termasuk akumulasi suara dari partai politik yang belum mencalonkan pasangan.

”Perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya,” jelas Umam.

Setelah masa pendaftaran berakhir, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024. Umam berharap agar tahapan ini dapat berjalan dengan baik.

Pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur dijadwalkan pada 22 September 2024.

”Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi,” pungkas Umam.

Komentar