Murianews, Jakarta – Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024 akan berakhir hari ini, Selasa (10/9/2024) pukul 23.59 WIB. Selama periode pendaftaran, peserta juga melalui tahap seleksi administrasi yang menentukan kelulusan mereka.
Dari total 3.670.943 pelamar yang mendaftar hingga kemarin, sebanyak 2.701.673 orang telah menyelesaikan proses pendaftaran hingga tahap submit. Dari jumlah tersebut, 1.378.016 pelamar berhasil melewati seleksi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 245.381 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi akan diberi pemberitahuan berupa status ”Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” pada halaman Resume Pendaftaran. Pelamar yang berstatus TMS memiliki hak untuk mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman.
Melansir dari laman CNBC Indonesia, Untuk memastikan lolos seleksi administrasi, pelamar diimbau untuk mematuhi persyaratan yang telah dijelaskan dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2024.
Buku tersebut menjelaskan berbagai ketentuan, termasuk larangan melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan CASN, serta kewajiban menggunakan satu Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang benar.
Ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan meliput data dan dokumen yang diunggah harus sesuai dan benar, skor tes bahasa Inggris harus sesuai dengan persyaratan formasi jabatan. Kemudian akreditasi perguruan tinggi dan program studi harus sesuai dengan persyaratan.
Selanjutnya penggunaan e-meterai pada dokumen yang disyaratkan harus dilakukan dengan benar.. Surat Tanda Registrasi (STR) harus sesuai dengan ketentuan. Dokumen persyaratan harus lengkap dan mengikuti format yang ditetapkan.
Yang tidak kalah penting adalah memeriksa kembali resume pendaftaran sebelum mengakhiri proses pendaftaran untuk menghindari kesalahan data.
Aturan terkait seleksi CPNS juga tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 serta beberapa keputusan menteri lainnya yang mengatur proses seleksi dan administrasi.
Pelamar diharapkan untuk memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi dan tidak ada kesalahan dalam data atau dokumen yang diunggah. Pemeriksaan yang teliti dapat membantu pelamar untuk menghindari status TMS dan memastikan kelulusan dalam seleksi administrasi CPNS 2024.



