Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen
Cholis Anwar
Sabtu, 14 September 2024 07:27:00
Murianews, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku pada awal tahun depan.
Seiring dengan perubahan tarif PPN, pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri juga akan terpengaruh. Ketentuan terkait PPN untuk kegiatan membangun sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan tersebut, besaran PPN untuk kegiatan membangun sendiri dihitung dengan mengalikan 20 persen dari tarif PPN yang berlaku.
Saat ini, dengan tarif PPN sebesar 11 persen, besaran PPN yang berlaku untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2,2 persen. Namun, dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, besaran PPN untuk kegiatan ini akan meningkat menjadi 2,4 persen.
Melansir dari laman CNBC Indonesia, kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan di luar kegiatan usaha.
Bangunan tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
1. Konstruksi Utama: Terbuat dari kayu, beton, batu bata, bahan sejenis, atau baja.
2. Penggunaan: Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
3. Luas Bangunan: Minimal 200 meter persegi.
Pembangunan ini dapat dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap, asalkan tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari dua tahun.
Dengan kenaikan PPN yang akan berlaku pada awal 2025, konsumen dan pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan membangun sendiri perlu memperhitungkan penambahan biaya yang mungkin timbul akibat perubahan tarif ini.



