Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaporkan bahwa sebanyak 7.614 orang telah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) hingga 22 September 2024. Dari total tersebut, 602 orang dikenai pencegahan, sedangkan 7.012 lainnya ditangkal atau ditolak masuk ke Indonesia.

”Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 merupakan penangkalan, yaitu penolakan masuk orang asing ke Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dikutip dari Antara, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan dari jumlah orang yang ditangkal, sebanyak 1.644 orang asing atau 23,5 persen baru pertama kali masuk dalam daftar tangkal. Sementara itu, 76,5 persen sisanya adalah orang yang masa penangkalannya diperpanjang.

Selain itu, dari 602 orang yang dicegah, 518 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Sebanyak 63 orang asing juga dicegah karena belum menyelesaikan kewajibannya di Indonesia, seperti masalah pajak dan kewajiban lainnya.

Silmy menegaskan bahwa petugas Imigrasi berhak menunda keberangkatan orang asing keluar dari Indonesia apabila mereka masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan orang asing kini dapat berlaku hingga 10 tahun dan bisa diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama dengan pencegahan, yaitu hanya enam bulan.

”Namun, perpanjangan penangkalan tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila tindak pidana tersebut diakui oleh Indonesia dan negara asal pelaku, seperti kejahatan narkotika dan terorisme,” tambah Silmy.

Silmy juga menekankan bahwa peningkatan jumlah penangkalan hingga mencapai 7.012 orang mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional, seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta potensi masuknya pelaku kejahatan seksual.

”Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang berpotensi mengganggu keamanan nasional,” tegas Silmy.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler