Anggota DPR RI Baru Dilantik, Ternyata Segini Gajinya
Cholis Anwar
Selasa, 1 Oktober 2024 13:59:00
Murianews, Jakarta – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hasil Pemilu 2024 resmi dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). Pelantikan berlangsung di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam prosesi ini, para wakil rakyat terpilih mengucapkan sumpah/janji di hadapan sidang paripurna. Mereka akan menjabat untuk periode 2024-2029, dengan tugas dan tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi legislatif, termasuk menyerap aspirasi masyarakat, membuat undang-undang, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sebagai anggota legislatif, gaji dan tunjangan anggota DPR RI dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji anggota DPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan tunjangan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Untuk posisi Ketua DPR, gaji pokok lebih tinggi, yaitu Rp 5.040.000, sedangkan Wakil Ketua DPR menerima Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang bila diakumulasikan, mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, saat masa reses, anggota DPR mendapatkan dana reses yang digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dana reses ini bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per masa reses.
Kemudian, para anggota DPR RI menerima fasilitas berupa rumah dinas di Kalibata dan Ulujami, Jakarta, serta tunjangan pemeliharaan rumah jabatan. Setelah menyelesaikan masa jabatan, mereka juga berhak menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yaitu sekitar Rp 2.520.000 per bulan.
Murianews, Jakarta – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hasil Pemilu 2024 resmi dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). Pelantikan berlangsung di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam prosesi ini, para wakil rakyat terpilih mengucapkan sumpah/janji di hadapan sidang paripurna. Mereka akan menjabat untuk periode 2024-2029, dengan tugas dan tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi legislatif, termasuk menyerap aspirasi masyarakat, membuat undang-undang, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sebagai anggota legislatif, gaji dan tunjangan anggota DPR RI dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji anggota DPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan tunjangan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Untuk posisi Ketua DPR, gaji pokok lebih tinggi, yaitu Rp 5.040.000, sedangkan Wakil Ketua DPR menerima Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang bila diakumulasikan, mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, saat masa reses, anggota DPR mendapatkan dana reses yang digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dana reses ini bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per masa reses.
Kemudian, para anggota DPR RI menerima fasilitas berupa rumah dinas di Kalibata dan Ulujami, Jakarta, serta tunjangan pemeliharaan rumah jabatan. Setelah menyelesaikan masa jabatan, mereka juga berhak menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yaitu sekitar Rp 2.520.000 per bulan.