Anggota DPR Periode 2024-2029 Tidak Dapat Rumah Dinas, Diganti Ini
Cholis Anwar
Kamis, 3 Oktober 2024 17:40:00
Murianews, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengeluarkan surat resmi terkait penyerahan kembali Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau rumah dinas (rumdin) bagi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Berdasarkan surat tersebut, para anggota Dewan yang baru terpilih tidak akan lagi menerima fasilitas rumah dinas, melainkan tunjangan perumahan.
Surat bernomor B/733/RT.01/09/2024, yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada 25 September 2024 menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh anggota DPR RI periode baru. Surat ini juga menyebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan masih dalam proses penentuan.
”Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut sebagaimana dikutip dari Detik.com, Kamis (3/10/2024).
Indra Iskandar menjelaskan, pihaknya sedang melakukan survei mengenai harga hunian di sekitar kawasan gedung DPR RI, seperti di wilayah Senayan, Semanggi, dan Kebayoran. Namun, ia mengakui harga sewa di wilayah tersebut masih sangat beragam dan fluktuatif, sehingga penentuan besarannya memerlukan kajian lebih lanjut.
”Kami perlu memastikan besaran tunjangan perumahan secara cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Indra.
Sementara itu, rumah jabatan anggota DPR di kawasan Kalibata, Jakarta, akan dikembalikan kepada negara. Rumah-rumah tersebut tercatat sebagai aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).
Indra mengatakan jika pihaknya sedang menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membahas pengembalian aset negara ini.
”Rumah di Kalibata itu merupakan aset negara, jadi kami tengah mempersiapkan dokumen untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg terkait pengembalian aset tersebut,” jelasnya.



