Ayah di Tangerang Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta untuk Judi Online

Cholis Anwar
Senin, 7 Oktober 2024 19:13:00

Murianews, Tangerang – Seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang nekat menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan demi memenuhi kecanduannya pada judi online. Bayi tersebut dijual seharga Rp 15 juta kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).
Kasus ini terungkap setelah istri RA, RD, yang bekerja di Kalimantan, mengetahui bahwa bayinya telah dijual tanpa sepengetahuannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengonfirmasi kejadian ini pada Senin (7/10/2024).
”Pelaku menjual anaknya dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta tanpa sepengetahuan ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan,” ujar David dikutip dari Kompas.com, Senin (7/10/2024).
RA mengaku menggunakan uang hasil penjualan anaknya tersebut untuk keperluan sehari-hari dan kembali berjudi online. David juga menyebut bahwa RA sudah kecanduan judi online selama satu tahun terakhir, sejak menikah dengan RD.
Namun, RA tidak memiliki pekerjaan tetap selama sekitar enam bulan setelah sebelumnya bekerja sebagai karyawan di sebuah warung Tegal.
Perdagangan bayi tersebut bermula dari unggahan permintaan adopsi anak balita di media sosial Facebook yang dipasang oleh HK dan MON.
RA yang tertarik kemudian menghubungi pasangan tersebut dan membuat janji untuk bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
”Pelaku RA membawa korban yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya, dengan alasan akan mengunjungi saudara di Tangerang,” jelas David.
Saat tiba di lokasi, RA langsung melakukan transaksi penjualan bayinya kepada HK dan MON, tanpa sepengetahuan istri maupun keluarga lainnya.
Setelah kembali ke Jakarta, RD mulai curiga dengan keberadaan bayinya yang tak kunjung pulang. RA akhirnya mengaku bahwa anak mereka telah dijual pada 20 Agustus 2024.
Kesal dengan perbuatan suaminya, RD melaporkan RA ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi kemudian menangkap RA pada Selasa (1/10/2024). Beberapa hari kemudian, polisi juga berhasil mengamankan pasangan HK dan MON pada Kamis (3/10/2024) malam.
”Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA,” ungkap David.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.