Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB yang diberi nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 tersebut menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat dan sektor swasta dalam mengatur aktivitas mereka di tahun mendatang.

”Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari: 17 hari libur nasional, dan 10 hari cuti bersama,” ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir juga menegaskan, jumlah hari libur nasional telah disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.

Ia menekankan bahwa penambahan hari libur nasional hanya bisa dilakukan dengan perubahan keputusan presiden.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler