Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Tom Lembong yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 tiba di lokasi sekitar pukul 09.58 WIB.

”Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Antara.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan. Ia mengatakan hal tersebut merupakan wewenang penyidik.

Tom Lembong tampak mengenakan kaos hijau tua dan rompi tahanan saat memasuki gedung tanpa memberikan komentar apa pun.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasus ini bermula saat Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP pada tahun 2015, meskipun dalam rapat antar-kementerian sebelumnya dinyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor tidak diperlukan.

Izin tersebut juga dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk menstabilkan harga gula dengan mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Delapan perusahaan swasta kemudian dilibatkan PT PPI untuk mengolah gula tersebut, meskipun hanya memiliki izin produksi gula rafinasi.

Hasil produksi ini dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp13.000 per kilogram.

Menurut Kejagung, PT PPI menerima keuntungan sebesar Rp105 per kilogram, sementara delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama ini memperoleh keuntungan hingga Rp 400 miliar, yang seharusnya masuk ke kas negara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler