Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran jajanan asal China, La Tiao, dari pasar Indonesia setelah terjadinya Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di berbagai wilayah.

Kejadian keracunan ini mencakup beberapa daerah seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, dan Riau, dengan mayoritas korban adalah anak-anak sekolah dasar.

Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, penarikan jajanan La Tiao ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan setelah sejumlah uji laboratorium menemukan cemaran bakteri bacillus cereus pada empat jenis produk La Tiao.

Bakteri ini diketahui dapat menyebabkan gejala seperti mual, diare, muntah, dan sesak napas.

”Jika ada produk La Tiao yang dibawa dari luar negeri, sebaiknya segera dibuang dan jangan dikonsumsi. Risiko keracunan masih ada sebagaimana terjadi di tujuh lokasi yang melaporkan KLB keracunan pangan,” jelas Taruna dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).

BPOM mengidentifikasi empat jenis produk La Tiao yang terkontaminasi bakteri, yakni C&j Candy Joy Latiao, Luvmi Hot Spicy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.

Taruna menambahkan bahwa BPOM akan menarik sementara sebanyak 73 produk yang terdaftar hingga kepastian keamanan konsumsi produk La Tiao benar-benar dipastikan.

Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi produk La Tiao hingga ada kepastian lebih lanjut dari BPOM.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler