Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perputaran dana terkait judi online di Indonesia mencapai angka yang sangat tinggi.

Dalam periode Januari hingga Juni 2024, PPATK mencatat aliran dana sebesar Rp 13,2 triliun yang terkait dengan aktivitas judi online.

”PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran dana Rp 13,2 triliun,” ujar Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Ivan menyampaikan jika PPATK juga menerima laporan terkait perputaran uang dari tindak pidana narkotika.

Tercatat, sebanyak 41 laporan yang masuk menunjukkan perputaran dana mencapai Rp 16,8 triliun sejak awal tahun hingga pertengahan 2024.

”PPATK juga turut berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika, terdapat 41 laporan dengan total perputaran dana 16,8 triliun,” jelas Ivan.

PPATK, lanjut Ivan, berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Pada rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong agar PPATK lebih proaktif dalam memberantas judi online.

Ia meminta PPATK berkoordinasi lebih intensif dengan aparat penegak hukum untuk memerangi praktik ilegal tersebut.

”Minimal PPATK bisa bersinergi dan jemput bola dulu, Pak. Berapa banyak kira-kira yang bapak duga terkait judi online ini?” kata Sahroni.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler