Kamis, 20 November 2025

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar.

Mereka juga dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler