Kamis, 20 November 2025

Setelah putusan MK, Pasal 188 kini berbunyi: 

”Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.”

MK menilai keputusan ini penting untuk memastikan kesetaraan hukum dan mencegah ketidaknetralan pejabat daerah serta anggota TNI/Polri dalam Pilkada.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler