Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sepakat memperkuat regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi, termasuk dalam menangani kasus judi online.

Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, pihaknya terus mengembangkan platform CekRekening.id untuk mendukung upaya ini.

Platform tersebut akan terintegrasi dengan anti scam center yang digagas OJK dan direncanakan akan segera diluncurkan. 

”Kami akan terhubung melalui teknologi open API. Jadi, antara CekRekening.id dan sistem anti scam OJK akan saling terkoneksi,” ujar Meutya dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Meutya menegaskan, kerja sama ini memungkinkan semua rekening dipantau secara real-time. Jika ditemukan indikasi aktivitas ilegal seperti judi online, rekening tersebut akan langsung diblokir. 

”Kalau memang terpantau, mohon maaf, kita akan blokir. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data ke OJK, dan jika aktivitas keuangan ilegal terdeteksi, OJK akan langsung memblokir. Ini bentuk komitmen sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online,” tegasnya. 

Hingga saat ini, sebanyak 10.000 rekening yang terafiliasi dengan judi online telah diblokir melalui kolaborasi Kemkomdigi, OJK, dan perbankan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, OJK akan menerima informasi dari Kemkomdigi untuk kemudian menghubungi bank terkait guna memblokir rekening tersebut. 

”Informasi dari Kemkomdigi akan kami tindak lanjuti dengan menghubungi bank tempat rekening itu berada untuk dilakukan pemblokiran transaksi. Ini langkah pertama yang dilakukan,” kata Mahendra. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler