Dalam petitumnya, Ari meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah. Ia juga memohon agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga terlibat dalam korupsi importasi gula kristal mentah tahun 2015-2016. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Keduanya telah menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sejak 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung mengklaim akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru.
Murianews, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, Senin (18/11/2024).
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan kuasa hukum Tom Lembong dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 5 November 2024 oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ari menyebut proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum.
Kuasa hukum menilai Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024 cacat hukum.
Ari menjelaskan, kliennya tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka, yang menurutnya melanggar hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Bukti yang digunakan tidak cukup sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujar Ari.
Selain itu, ia mempersoalkan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar dalam kasus ini. Menurut Ari, kerugian tersebut harus merupakan actual loss (kerugian nyata) bukan potential loss (kerugian potensial).
Dalam petitumnya, Ari meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah. Ia juga memohon agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga terlibat dalam korupsi importasi gula kristal mentah tahun 2015-2016. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Keduanya telah menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sejak 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung mengklaim akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru.