Kamis, 20 November 2025

Dalam petitumnya, Ari meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah. Ia juga memohon agar kliennya dibebaskan dari tahanan. 

Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga terlibat dalam korupsi importasi gula kristal mentah tahun 2015-2016. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. 

Keduanya telah menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sejak 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung mengklaim akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler