Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Mantan Stafsus Mendag
Cholis Anwar
Kamis, 21 November 2024 09:41:00
Murianews, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi gula tahun 2015–2016.
Dalam penyidikan terbaru, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan RI tahun 2015–2016, SRD, diperiksa sebagai saksi.
”SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015–2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip dari Antara, Kamis (21/11/2024).
Selain SRD, penyidik turut memeriksa 10 saksi lainnya pada Rabu (20/11/2024). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Kementerian Perdagangan, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dan perusahaan swasta.
Dari Kementerian Perdagangan, penyidik memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri periode 1 Januari–3 Maret 2016. Kemudian RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tahun 2014–2016.
Dari PT PPI, saksi yang diperiksa adalah SR yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Keuangan. Kemudian EC, Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu sekaligus Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016, dan APD, Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan.
Sementara itu, dari perusahaan swasta, saksi yang diperiksa meliputi; DS, Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan; SSY, Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; EW, Manager Accounting PT Makassar; FN, Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; VI, Factory Manager PT Duta Sugar International.
Menurut Harli, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula saat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Selain itu, izin impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk menentukan kebutuhan gula dalam negeri.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.



