Rabu, 19 November 2025

Murianews, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap operasi judi online dengan omzet ratusan juta rupiah per hari.

Server situs judi online tersebut digerebek di sebuah kamar di lantai dua Apartemen Aston Batam, Pelita, Lubuk Baja, Kamis (21/11/2024) malam.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 11 tersangka yang berperan sebagai operator. Mereka diidentifikasi dengan inisial AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I, dan AF.

Selain itu, dua tersangka lainnya, CW dan DN, juga diamankan di unit apartemen mereka di lantai 12. CW diketahui sebagai pemilik server judi online, sedangkan DN merupakan pasangan CW.

”Untuk tersangka CW dan DN, mereka diamankan di unit apartemen lantai 12. Sementara 9 tersangka lainnya berada di lantai 2, tempat seluruh perangkat server dioperasikan,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Irjen Yan Fitri, server ini mengelola tiga aplikasi judi online dengan omzet harian mencapai Rp 350 juta. Total omzet mencapai miliaran rupiah, dengan sebagian besar pemain berasal dari Sumatera Utara dan Jambi.

Modus Operandi...

Irjen Yan Fitri mengungkapkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pergeseran modus operandi para pelaku.

Jika sebelumnya mereka sering menggunakan rumah mewah atau ruko, kali ini aktivitas ilegal mereka beralih ke hotel dan apartemen.

”Modusnya bergeser. Kalau dulu-dulu yang pernah kita ungkap biasanya dikelola di perumahan, kini bergeser ke hotel dan apartemen,” ungkapnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler