Kamis, 20 November 2025

Selanjutnya Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.

Setelah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah.

”KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” ujar Alex.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk keperluan penyidikan.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler