Bahkan, di beberapa daerah, terdapat guru honorer yang memperoleh gaji kurang dari Rp 500 ribu.
Menyikapi hal ini, Agung menyarankan beberapa langkah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Rekomendasi kedua, Agung menyarankan agar pemerintah daerah mencontoh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI), sebagai langkah jangka pendek untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Terakhir, Agung mengusulkan perlunya pendampingan untuk guru honorer guna meningkatkan kualitas mereka.
Pendampingan ini bertujuan agar guru honorer bisa menguasai teknologi, kurikulum, serta keterampilan pengajaran inovatif yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Murianews, Jakarta – Direktur Advokasi Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) Agung Pardini mengatakan, hasil riset terbaru menunjukkan sebanyak 74 persen guru honorer di Indonesia masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut Agung, kondisi ini penghasilan guru honorer masih lebih rendah dibandingkan dengan buruh di beberapa daerah.
”Kami menemukan berdasarkan hasil penelitian bahwa 74 persen guru honorer di Indonesia gajinya masih di bawah UMK terendah Indonesia, seperti di Banjarnegara (Jawa Tengah),” kata Agung dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2024).
Agung juga mencatat, jumlah guru honorer di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data dari portal pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Education Management System (Emis) Kementerian Agama (Kemenag), sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru di Indonesia berstatus honorer.
”Guru honorer yang belum berstatus ASN jumlahnya mencapai 2,6 juta orang atau 56 persen. Ini adalah fakta yang jarang diketahui publik, bahwa guru honorer di sekolah negeri yang belum berstatus ASN itu jumlahnya sangat besar,” tambah Agung.
Menurut Agung, sebagian besar gaji guru honorer di Indonesia masih bergantung pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hasil simulasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa gaji guru honorer hanya bisa ditopang oleh 50-60 persen Dana BOS, dengan rata-rata gaji guru honorer di tingkat SD sekitar Rp 1,2 juta, di SMP sekitar Rp 1,9 juta, SMA sekitar Rp 2,7 juta, dan SMK sekitar Rp3,3 juta.
Gaji guru di bawah Rp 500 ribu....
Untuk guru honorer di Madrasah, gaji yang diterima lebih rendah, yakni Rp 780 ribu untuk tingkat MI (setara SD), Rp 785 ribu untuk tingkat MTs (setara SMP), dan Rp 984 ribu untuk tingkat MA (setara SMA).
Bahkan, di beberapa daerah, terdapat guru honorer yang memperoleh gaji kurang dari Rp 500 ribu.
Menyikapi hal ini, Agung menyarankan beberapa langkah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Pertama, ia mendorong perbaikan dan pemadanan data guru honorer yang lebih akurat antara pemerintah pusat dan daerah untuk meminimalisir miskomunikasi dalam pengambilan keputusan.
Rekomendasi kedua, Agung menyarankan agar pemerintah daerah mencontoh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI), sebagai langkah jangka pendek untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Terakhir, Agung mengusulkan perlunya pendampingan untuk guru honorer guna meningkatkan kualitas mereka.
Pendampingan ini bertujuan agar guru honorer bisa menguasai teknologi, kurikulum, serta keterampilan pengajaran inovatif yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.