Sementara itu, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mencoblos di kota kelahirannya, Solo, Jawa Tengah.
Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, yang meliputi 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.
Penetapan hari libur nasional tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Murianews, Bogor – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan informasi dari TPS tersebut, Prabowo terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor urut 414. Adapun jumlah total pemilih yang terdaftar di DPT TPS 08 mencapai 594 orang, tidak termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
Situasi TPS mulai ramai sejak pagi, sekitar pukul 07.10 WIB. Sejumlah wartawan terlihat memadati area untuk meliput momen pencoblosan Presiden.
Melansir dari Antara, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengatur alur keluar masuk area TPS dengan ketat. Pintu metal detector juga dipasang di sisi kanan pintu masuk guna memastikan keamanan proses pemungutan suara.
Lokasi TPS 08 sendiri berada di lapangan GDR Curug, yang tidak jauh dari kediaman pribadi Presiden. Prabowo diperkirakan tiba di TPS pada pukul 10.00 WIB untuk memberikan suaranya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi rencana Presiden untuk mencoblos di Desa Bojong Koneng sesuai dengan alamat pada KTP-nya.
”Rencananya di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau,” ujar Hasan melalui pesan singkat, Senin (25/11/2024).
Wapres RI...
Sementara itu, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mencoblos di kota kelahirannya, Solo, Jawa Tengah.
Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, yang meliputi 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.
Presiden Prabowo sebelumnya menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Penetapan hari libur nasional tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.