Pilkada Serentak 2024
Hasil Resmi Pilkada Serentak Kabupaten Kota Diumumkan 12 Desember 2024
Cholis Anwar
Kamis, 28 November 2024 08:13:00
Murianews, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengatakan, hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan dirilis pada 12 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
”Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung mulai 29 November hingga 6 Desember 2024, dan hasilnya akan dimumkan pada 12 Desember 2024,” ungkap Afifuddin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/11/2024).
Sementara itu untuk Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi akan dimumkan pada 15 Desember 2024.
”Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” terang Afifuddin.
Afifuddin menjelaskan, setelah proses pencoblosan selesai, KPU memiliki dua agenda utama.
Pertama, rekapitulasi suara secara berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan, dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota, dan diakhiri di tingkat provinsi. Kedua, pengumuman hasil resmi Pilkada berdasarkan tahapan rekapitulasi tersebut.
”Penting kami sampaikan bahwa hasil resmi Pilkada ini adalah hasil dari proses rekapitulasi pasca pemungutan suara yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Afifuddin.
Pengumuman ini menegaskan komitmen KPU untuk menjalankan proses Pilkada sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil resmi yang diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.



