Soal Ojol Dapat Subsidi BBM, Bahlil: Hanya Kendaraan Berpelat Kuning

Cholis Anwar
Kamis, 28 November 2024 09:35:00

Murianews, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan perubahan besar dalam aturan subsidi BBM dengan menerapkan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, skema ini subsidi BBM hanya akan diberikan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum, demi menjaga kestabilan tarif transportasi.
”Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum, supaya tarif transportasinya tidak naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam ingin mendapatkan subsidi, ubah dulu pelatnya menjadi pelat kuning,” ujar Bahlil dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/11/2024).
Bahlil menjelaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak termasuk penerima subsidi BBM karena dianggap sebagai pelaku usaha atau bisnis pribadi, bukan angkutan umum berpelat kuning. Menurutnya, mayoritas pengemudi ojol masih tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi.
”Masa yang seperti ini disubsidi? Tapi tentu kami hitung dengan bijaksana. Yang jelas, subsidi ini harus tepat sasaran,” tambah Bahlil.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tujuan utama subsidi BBM adalah membantu masyarakat yang berhak, bukan untuk mendukung kegiatan usaha yang tergolong mampu atau bukan angkutan umum.
Bahlil juga mengkritisi penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan berpelat hitam yang bukan angkutan umum, seperti truk tambang, pengangkut kelapa sawit, dan kendaraan operasional pabrik. Ia menilai hal ini bertentangan dengan tujuan subsidi energi.
”Enggak pas kalau pelat hitam yang ternyata digunakan untuk angkutan tambang, sawit, atau barang pabrik masih menerima subsidi. Masa kendaraan seperti itu mendapatkan solar atau BBM subsidi?” ungkapnya.
Skema baru...
- 1
- 2