Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengambil langkah tak biasa dalam upaya penegakan hukum terkait kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku.

Ia mengumumkan sayembara dengan hadiah sebesar Rp 8 miliar dari dana pribadinya bagi siapa saja yang berhasil menangkap Harun Masiku, buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.

Langkah ini disampaikan Maruarar melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyatakan komitmennya untuk mendorong penegakan hukum yang tegas dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

”Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp 8 miliar uang pribadi saya, ya supaya semangat, supaya tidak ada lagi yang kebal hukum," ujar Maruarar dalam video tersebut.

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski statusnya sebagai buronan telah diumumkan sejak 17 Januari 2020, Harun hingga kini belum ditemukan.

Kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang sebelumnya telah divonis pidana penjara selama tujuh tahun.

Saat ini, Wahyu telah menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler