Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama Sepekan
Cholis Anwar
Kamis, 5 Desember 2024 13:10:00
Murianews, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama sepekan ke depan setelah bencana hidrometeorologi melanda 33 titik di 22 kecamatan.
Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, pada Rabu (4/12/2024) malam.
”Status tanggap darurat bencana ini kami tetapkan selama tujuh hari atau sepekan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi,” ujar Ade.
Sebagai langkah penanganan, Pemkab Sukabumi telah mendirikan posko tanggap darurat di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Posko ini menjadi pusat koordinasi untuk pendataan, evakuasi korban, hingga penyaluran bantuan darurat kepada penyintas.
Ade menegaskan, status tanggap darurat bertujuan mempercepat respons pemerintah dalam mengatasi dampak bencana.
”Penanganan bencana akan lebih terstruktur dan tepat sasaran, sehingga penyintas dapat memperoleh bantuan maksimal. Kami juga berupaya meminimalkan kerugian materi, korban jiwa, maupun korban luka,” jelasnya.
Pemkab Sukabumi telah mempersiapkan sumber daya manusia, anggaran, peralatan, logistik, dan kebutuhan lain untuk mendukung penanganan bencana.
Langkah ini dinilai penting mengingat skala bencana yang cukup besar, jumlah warga terdampak, nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah, serta adanya korban jiwa.



