KPK Dijadwalkan Periksa Wali Kota Semarang dan Suami Terkait Hari Ini
Cholis Anwar
Selasa, 10 Desember 2024 12:00:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, pada Selasa (10/12/2024).
Keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitas sebagai tersangka.
”Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari CNN Indonesia.
Selain Ita dan Alwin, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Ita bersama tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024.
Kasus tersebut juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam pengelolaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi selama periode yang sama.
Tim penyidik KPK telah mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan.
Dalam upaya pengumpulan barang bukti, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Amankan sejumlah dokumen...
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, dokumen pengadaan barang dan jasa, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan euro.
Menanggapi penetapan status tersangka, Ita telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan ini telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan disidangkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus pada Senin, 16 Desember 2024.
Langkah praperadilan ini diambil karena Ita tidak terima dengan status hukumnya. Hingga kini, Ita dan kuasa hukumnya belum memberikan komentar terkait kasus tersebut.



