KPK Panggil Pj Gubernur Papua Soal Dugaan Kasus Korupsi
Cholis Anwar
Rabu, 11 Desember 2024 14:51:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua.
Pemeriksaan berlangsung di Polda Papua pada Rabu (11/12/2024), terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa Ridwan Rumasukun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut.
”Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” ujar Tessa dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/12/2024).
Kasus ini termasuk dalam perkara baru yang tengah ditangani oleh KPK.
Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Lusiana Samaya, yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Provinsi Papua, serta Woro Pujiastuti, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional dan peningkatan pelayanan pemerintahan daerah.
KPK terus mendalami peran para pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara tersebut.



